Ketua Angkot Palembang Syafruddin Lubis mengatakan, pihaknya sudah lama menunggu pemerintah mengambil tindakan. Namun, hingga saat ini belum juga ada tindakan dari pemerintah.
"Karena taksi online, pendapatan kami berkurang. Kami juga perlu makan," kata Syafruddin usai aksi di depan Pemprov Sumsel, Palembang, Senin 16 Oktober 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Syafrudin, selama ini sopir angkot diwajibkan bayar KIR, pajak, dan izin trayek. Sementara, pengemudi transportasi berbasis aplikasi tidak terikat aturan apa pun dan tidak perlu mengurus izin.
(Baca: Warga Palembang Akui Transportasi Online Lebih Murah)
Jika pemerintah tetap diam, lanjut Syafrudin, pihaknya akan terus menggelar aksi. Bahkan, pengemudi angkutan konvensional kemungkinan akan mengambil tindakan sendiri. Mereka rela jika akhirnya harus ditangkap ataupun dipenjara.
"Pemerintah jangan hanya rapat, tapi tidak ada hasil. Harus ada tindakan, jangan hanya janji saja seperti kampanye. Tolong dengarkan juga suara rakyat," pungkasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus meminta, pengmudin angkutan konvensional di Palembang dapat bersabar. Pihaknya telah mengirim surat kepada pemerintah pusat, bahkan mengutus staf langsung ke Kementerian Perhubungan.
"Dalam rapat beberapa waktu lalu di Batam, sudah ada drafnya tentang aturan taksi online. Di mana semuanya akan terakomodir. Jadi, kami minta untuk bersabar," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)