“Ditangkap setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang curiga akan aktivitas mereka,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari, di Medan, Selasa (27/12/2016).
Lilik mengatakan saat ini keempatnya tengah diperiksa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Keempat warga negara China itu ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Medan. Petugas juga masih memeriksa kasus penyalahgunaan izin keimigrasian itu,”ujarnya.
Diketahui, keempat warga China itu sudah beberapa bulan berada di Langkat. Disinyalir mereka sudah membuka usaha. “Mereka diduga akan melakukan usaha pengelolaan buah pinang yang akan diekspor ke China,” kata Lilik.
Seorang di antaranya memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), seorang lagi memegang visa kunjungan. “Dua lainnya bebas visa kunjungan,” ujar Lilik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)