"Linda bilang, rekening itu untuk menampung bantuan dari para jenderal," kata Kepala Cabang Mandiri Jalan S Parman Medan, Citra Rossa Panjaitan, yang dihadirkan sebagai saksi di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 14 Februari 2017.
Ini merupakan sidang lanjutan perkara dugaan kasus penipuan total Rp15,3 miliar yang menjerat terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saksi mengaku Linda datang ke kantornya untuk membuka rekening baru. Semua berkas disiapkan oleh Savita Linda. Kemudian saksi bertemu dengan Ramadhan Pohan.
"Saya bilang sama Linda untuk pembukaan rekening baru harus dilakukan orangnya langsung. Jadi, keesokannya saya bertemu dengan Ramadhan. Ketika semua syarat sudah selesai, saya kembali ke kantor untuk membuka rekening dan semua urusan pembukaan buku rekening dibuat oleh Savita," urainya.
Menurut saksi, ia sempat menyerahkan cek kepada Linda setelah tiga hari pembukaa rekening baru. Meski tidak ada surat kuasa dari Ramadhan, namun saksi tetap menyerahkan cek itu karena sudah bicara sebelumnya dengan Ramadhan.
"Saya berikan cek itu kepada Linda. Saya ada tanya sama Linda apakah cek sudah diberikan kepada Ramadhan dan Linda mengatakan sudah memberikan cek kepada Ramadhan. Memang tidak ada surat kuasa, saya berikan ke Linda karena sudah pernah tanyakan kepada Ramadhan," ucapnya.
Dalam kasus ini, Ramadhan Pohan dan Savita Linda diadili dalam kasus dugaan penipuan dengan dua orang korban, yakni Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp4,5 miliar. Ramadhan dan Savita diadili dalam perkara terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)