Penyegelan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut karena ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis.
Selain itu, petugas juga mendapati izin pengelolaan limbah cair dan pengelolaan limbah medis (insenerator) rumah sakit tersebut sudah lama habis masa berlakunya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sudah lima saksi dan seorang saksi ahli yang diperiksa. Kelima orang saksi itu dari pihak Rumah Sakit Sari Torgamba," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Selasa (1/1/2016).

Limbah B3 medis di gudang limbah milik Rumah Sakit Sri Torgamba
Sebelum disegel, pada 27 April 2016 Badan Lingkungan Hidup telah melayangkan surat teguran ke RS Sri Torgamba. Surat teguran dilayangkan agar RS Sari Torgamba segera mengurus perpanjangan izin pembuangan air limbah dan izin insinerator dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pihak rumah sakit juga telah diingatkan untuk tidak membakar limbah medis dan limbah padat menggunakan insenerator hingga memiliki izin baru. Ini dilakukan karena lokasi tempat pembuangan limbah mereka berdekatan dengan permukiman warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)