Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic mengatakan orangtua si bayi seharusnya menyadari tindakan penelantaran putra mereka. Lantaran itu, pelaku penelantaran anak dapat dikenakan pidana sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak.
"Ancamannya itu bisa 15 tahun penjara," kata Ronni saat menjenguk bayi laki-laki itu di RS Elisabeth Medan, Sabtu (12/3/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pada Sabtu pagi, bayi laki-laki ditemukan di depan rumah dinas Gubernur di Jalan Sudirman, Medan. Bayi ditemukan berada dalam tas berwarna ungu.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Tiurma boru Sinaga warga Jalan H Puna Sembiring, Perumahan Graha Tanjung Anom Blok D 114, Kecamatan Pancur Batu yang sedang melintas di lokasi penemuan. Polisi kini berkoordinasi dengan Komiter Perlindungan Anak Indonesia dan Dinas Sosial Kota Medan untuk membahas nasib sang bayi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)