Penangkapan kasus perdagangan orang ini diawali adanya infomasi yang diperoleh petugas Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. Penyelidikan terhadap informasi adanya penjualan anak di bawah umur pun dilakukan. Mereka kemudian melakukan penyamaran dan mencoba mengontak AS pada Rabu, 27 Januari sore.
Dalam komunikasi itu, AS menyatakan dapat menyediakan ABG berusia 15 tahun yang masih perawan. Awalnya, dia meminta harga Rp10 juta. Setelah negosiasi disepakati angka Rp7 juta dengan uang muka Rp1 juta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setelah kedua belah pihak sepakat mengenai harga, transaksi kemudian berlangsung di kamar Hotel L di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan. Saat uang diserahkan, AS dan TP pun diamankan.
"Tindak pidana perdagangan orang ini berhasil kita bongkar dengan metode undercover buy. Kita transaksi dengan pelaku yang diduga sudah sering menjual anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf, Kamis (28/1/2016).
AS disangka melanggar Pasal 2, 10, dan 11 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara TP dinyatakan sebagai korban. "Pelaku masih diperiksa. Dari pemeriksaan kita, pelaku sudah lama kerja sebagai muncikari. Untuk korban saat ini masih dilakukan visum," kata Helfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
