Persidangan dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho menghadirkan saksi dari mantan pimpinan DPRD Sumut. (Metrotvnews.com/Farida Noris)
Persidangan dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho menghadirkan saksi dari mantan pimpinan DPRD Sumut. (Metrotvnews.com/Farida Noris) (Farida Noris)

Mantan Pimpinan DPRD Sumut sebut Uang Suap Gatot sebagai Pinjaman

gatot pujo nugroho
Farida Noris • 24 Januari 2017 09:57
medcom.id, Medan: Mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara mengaku tidak pernah menerima dana terrkait "uang ketok" pengesahan dan interpelasi. Mereka berdalih uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu sebagai pinjaman.
 
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan suap DPRD Sumut sebesar Rp61 miliar, di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/1/2017). Sidang dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho, 
 
Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 dari Fraksi PKS Sigit Pramono Asri mengatakan menerima dana Rp355 juta dari Ali Nafiah, selaku Bendahara Sekretariat DPRD Sumut. Dia mengaku uang tersebut merupakan pinjaman untuk naik haji.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Di Agustus 2013 saya terima Rp40 juta. November 2013 ada pinjam Rp50 juta. Untuk tahap lainnya saya lupa, tapi total uang saya pinjam Rp355 juta. Awalnya saya datang ke Randiman Tarigan, lalu disuruh pinjam ke Ali Nafiah. Saya pinjam mau berangkat haji," ungkapnya.
 
Baca: 7 Mantan Anggota DPRD Didakwa Terima Rp862,500 Juta dari Gatot
 
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Handono, Sigit yang menjadi terpidana di kasus yang sama ini mengaku tidak pernah menerima dana apapun yang berkaitan dengan "uang ketok" pengesahan dan interpelasi.
 
"Saya dituduhkan menerima suap. Padahal itu pinjaman. Memang saya sudah divonis bersalah dalam kasus yang sama, tapi saya terima saja putusan itu. Biarpun saya tidak bersalah. Saya juga tidak ajukan upaya hukum," pungkasnya.
 
Sementara itu, Chaidir Ritonga Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 membenarkan pernah menerima dana sebesar Rp500 juta melalui ajudannya, Agus Ardiansyah. Namun kader Golkar ini berdalih tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Sumut. 
 
"Pak Gatot tidak pernah scara langsung memberikan suap pada kita. Saya pribadi tidak pernah menerima uang dimaksud. Saya hanya menerima uang melalui ajudan saya Agus Ardiansyah. Malah di persidangan baru saya tahu ada namanya uang ketok. Tapi di DPRD seluruh Indonesia saya kira sudah biasa hal-hal seperti ini (terima uang-red)," ujar Chaidir
 
Kamaluddin Harahap mantan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 juga mengaku pernah menerima uang sebesar Rp240 juta dari Ali Nafiah. Akan tetapi uang tersebut merupakan pinjaman.
 
"Pernah Pak Randiman menyampaikan ada disiapkan eksekutif untuk menampung kebutuhan dewan. Tapi justru itu dikembangkan seolah-olah kita meminta uang. Padahal uang ketok itu tidak ada. Satu rupiah pun saya tidak ada terima. Saya hanya minjam sama Ali Nafiah. Kaya dia, makanya kami pinjam," bebernya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif