Dua putri Bahrizal berusia masing-masing 14 dan 11 tahun. Warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan, Sumatera Utara itu, menggauli putrinya di rumah sendiri. Biasanya, ketika rumah dalam keadaan kosong. Atau, pada malam hari ketika istrinya tidur.
"Dia mengaku tidak ingat sudah berapa kali melakukan aksi bejatnya," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, Jumat (18/11/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bahrizal juga pernah memperkosa putrinya yang masih berusia 11 tahun di gubuk ladang. Dia mengikat tangan dan menutup mata putrinya dengan baju.
Perbuatan tidak terpuji ini akhirnya dipergoki oleh MM, istri Bahrizal. Perempuan 34 tahun memergoki pada, Minggu (13/11/2016), sekira pukul 16.00 WIB. Dia melapor ke Mapolres Asahan dua hari kemudian.
Pada Rabu, (16/11/2016) pagi, jajaran Polres Asahan ke rumah pelaku. Dipimpin Kanit UPPA Satreskrim Polres Asahan Iptu R Damanik petugas melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari rumah pelaku, petugas mengamankan barang bukti sprei dan baju korban.
"Pelaku mengaku selama tujuh tahun ini sakit hati kepada istrinya. Antara pelaku dan istrinya ada cekcok," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Perlindungan Anak dan terancam kurungan 20 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku 15 tahun, ditambah 1/3-nya jadi 20 tahun, karna korbannya anak sendiri," tandas Bayu didampingi Ipda R Tambunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)