Kekecewaan tampak pada raut wajah warga yang mendatangi kantor di Jalan Iskandar Muda itu, Senin 3 Oktober. Mereka sudah mengantre, merekam data, namun tak bisa mendapatkan e-KTP.
Nurjanah, warga Kecamatan Medan Barat, mengungkapkan kekecewaannya. Selain menunggu,ia juga sudah bolak-balik dari Kantor Camat Medan Barat-Disdukcapil.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dari kantor camat nyuruh ke sini. Sampai di sini, sama saja. Saya menunggu dari pagi, eh tidak tahunya blangko habis. Cuma disuruh ambil pengganti blangko," ungkap Nurjanah.
Andri, warga Kecamatan Medan Sunggal, pun kecewa. Gara-gara tak punya e-KTP, ia jadi kesulitan melamar pekerjaan.
Ia pun harus kembali lagi ke Kantor Disdukcapil untuk mendapatkan e-KTP beberapa hari ke depan. Ia hanya mendapat kertas tanda terima pengambilan e-KTP.
"Lalu saya diminta kembali lagi untuk mengambil surat keterangan pengganti e-KTP sembilan hari ke depan. Itu belum e-KTP-nya," ungkap Andri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Oka Zulfi membenarkan kekosongan blangko sejak 1 Oktober. Ia mengaku memberikan surat keterangan pengganti pada warga yang telah melakukan perekaman namun belum mendapatkan e-KTP.
"Surat pengganti itu berlaku selama enam bulan," kata Oka.
Oka mengatakan mendapat pasokan blangko pada pertengahan bulan depan. Ia pun berharap pemerintah dapat segera memenuhi kebutuhan blangko e-KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
                                    
                            
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
        
            