Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Ahmad Haydar mengatakan, pihaknya juga memeriksa 28 saksi dari penindakan yang dilakukan pada Jumat 22 April lalu. Petugas menyita empat alat berat dab 21 truk dari lokasi tambang liar itu.
"Setelah kami periksa, para saksi yang terdiri dari mandor, operator alat berat, dan sopir akan kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Komisaris Besar Ahmad Haydar di Markas Polda Sumatera Utara, Selasa (26/4/2016).
Haydar mengatakan, penyidik menetapkan tiga tersangka dari dua lokasi tambang liar itu. Tiga tersangka yakni SS, SY, dan SP merupakan pemilik tambang ilegal.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dari dua lokasi itu ada yang dimiliki oleh dua orang. Kami tidak bisa langsung tetapkan tersangka. Harus kuatkan dulu bangun konstruksi pasal dari para saksi dan alat bukti yang ada," kata Haydar.
Penambangan pasir dan batu ilegal diduga beroperasi sejak satu tahun ini. Pembongkaran tambang ilegal itu berdasarkan laporan warga. Polda Sumatera Utara belum dapat menyimpulkan jumlah kerugian keuangan negara akibat aktivitas penambangan liar itu.
Penambangan pasir dan batu ilegal di Jalan Desa Banyu Urib, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, itu merusak eksositem lingkungan. Ketiga tersangka sementara dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 36 Ayat (1) dan Pasal 109 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)