Direskrimsus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf, Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan, dan Kasubdit Tipiter Polda Sumut AKBP Robin Simatupang saat memaparkan kasus tambang ilegal, Selasa 26 Apr
Direskrimsus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf, Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan, dan Kasubdit Tipiter Polda Sumut AKBP Robin Simatupang saat memaparkan kasus tambang ilegal, Selasa 26 Apr (Budi Warsito)

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Langkat

tambang ilegal
Budi Warsito • 26 April 2016 17:39
medcom.id, Medan: Penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar dua lokasi tambang pasir dan batu ilegal di Jalan Desa Banyu Urib, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Ahmad Haydar mengatakan, pihaknya juga memeriksa 28 saksi dari penindakan yang dilakukan pada Jumat 22 April lalu. Petugas menyita empat alat berat dab 21 truk dari lokasi tambang liar itu.
 
"Setelah kami periksa, para saksi yang terdiri dari mandor, operator alat berat, dan sopir akan kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Komisaris Besar Ahmad Haydar di Markas Polda Sumatera Utara, Selasa (26/4/2016).
 
Haydar mengatakan, penyidik menetapkan tiga tersangka dari dua lokasi tambang liar itu. Tiga tersangka yakni SS, SY, dan SP merupakan pemilik tambang ilegal.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Dari dua lokasi itu ada yang dimiliki oleh dua orang. Kami tidak bisa langsung tetapkan tersangka. Harus kuatkan dulu bangun konstruksi pasal dari para saksi dan alat bukti yang ada," kata Haydar.
 
Penambangan pasir dan batu ilegal diduga beroperasi sejak satu tahun ini. Pembongkaran tambang ilegal itu berdasarkan laporan warga. Polda Sumatera Utara belum dapat menyimpulkan jumlah kerugian keuangan negara akibat aktivitas penambangan liar itu.
 
Penambangan pasir dan batu ilegal di Jalan Desa Banyu Urib, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, itu merusak eksositem lingkungan. Ketiga tersangka sementara dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang ‎Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 36 Ayat (1) dan Pasal 109 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan ‎dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif