Baca: MK Cabut Wewenang Batalkan Perda, Mendagri akan Cari Jalan Keluar
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Sumsel Joko Imam Santoso mengaku baru mengetahui putusan MK itu. Namun apapun hasilnya, pemerintah daerah akan menaati keputusan MK.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tapi akan ada kajian lebih lanjut mengenai keputusan tersebut," kata Joko ditemui di ruang kerjanya di Palembang, Jumat 7 April 2017.
Joko menjelaskan pembatalan perda lantaran berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. Ketimpangan itu menghambat penataan.
"Lantaran itu Pemerintah Provinsi tak akan memulihkan kembali peraturan-peraturan yang dibatalkan itu," ungkap Joko.
Di lain tempat, Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Ardani, mengatakan putusan MK itu berpandangan pada perda yang merupakan produk legislasi. Sebab pembuatannya di ranah DPRD dan pemda.
"Karena masuk kategori legislasi, maka pembatalannya harus dilakukan lembaga kehakiman atau Mahkamah Agung (MA)," ujar Ardani.
Jadi putusan MK itu menegaskan pembatalan perda dilakukan dalam sidang MA. Ardani menegaskan peraturan itu memunculkan masalah baru.
Semula, pembatalan perda cukup di tangan gubernur maupun Mendagri. Tapi dengan putusan MK itu, proses pembatalan perda menjadi lebih panjang.
“Coba bayangkan saja. MA itu hanya ada satu. Kabupaten dan kota di Indonesia mencpaai lebih 200 kabupaten/kota. Sedangkan pemerintah provinsinya ada 33," kata Ardani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)