"Setelah kami cari, NIK (nomor induk kependudukan) yang bersangkutan tidak terdaftar dari Medan," jelas Kasi KK/KTP Disdukcapil Medan Endang Susilaningsih, Selasa (11/10/2016).
Baca: Warga Malaysia Bikin Paspor dengan KTP Indonesia
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia melanjutkan, nomor pada NIK yang tertulis di KTP pria asal Malaysia itu kurang satu angka jika menurut NIK warga Kota Medan. Di KTP keluaran 2015 tersebut tertulis, Razid tinggal di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan.
Karena KTP tersebut tidak ada dalam database, Endang menyatakan dirinya tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan dokumen kependudukan itu. "Intinya tidak dari Medan," jelasnya.
Kasus ini terkuak saat Mohd Razib mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Jalan Gatot Subroto, Medan, dua pekan lalu. Dia mampu menunjukkan KTP dan KK yang diklaim dari Dispendukcapil setempat.
Namun, petugas imigrasi curiga dengan logat bicara Razib. Dia mengeluarkan kata-kata yang tak lazim digunakan di Indonesia.
"Kami lakukan pendalaman. Di situ kami dapati bahwa yang bersangkutan memang bukan WNI. Tapi warga negara Malaysia," ujar Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Petrus Teguh.
Mohd Razib langsung dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Dia dijerat Pasal 126 huruf c UU No 6/2011 tentang Keimigrasian karena memberikan data dan keterangan yang tidak benar dalam memohon paspor Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)