Anggota DPRD Sumut Brilian Moktar usai diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut,. Senin 20 Juni 2016 (Foto: MTVN/Budi Warsito)
Anggota DPRD Sumut Brilian Moktar usai diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut,. Senin 20 Juni 2016 (Foto: MTVN/Budi Warsito) (Budi Warsito)

Pemeriksaan Anggota DPRD Terkait Dugaan Suap Berlangsung 5 Hari

gratifikasi bansos sumut
Budi Warsito • 20 Juni 2016 16:58
medcom.id, Medan: Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap puluhan anggota DPRD Sumatera Utara akan berlangsung hingga Jumat 24 Juni 2016. Pemeriksaan dibagi menjadi dua sesi yakni pukul 09.00-13.00 WIB dan pukul 14.00 WIB.
 
"Hari ini ada dua sesi, nanti pukul 14.00 ada juga. Saya pukul 9 mulai diperiksa, selesai pukul 12.45 WIB," kata anggota DPRD Sumut Hardi Mulyono usai diperiksa di Markas Komando Brimob Polda Sumatera Utara, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (20/6/2016).
 
Hardi mengatakan, penyidik banyak mengajukan pertanyaan yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Banyak ditanya, apa jabatan mereka, tentang apa yang kami ketahui tentang mereka. Lainnya, adakah terima uang," kata dia.
 
Menurutnya, tak hanya anggota DPRD Sumut yang diperiksa penyidik KPK. Ada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Sumut juga ikut diperiksa.
 
‎Sementara itu, Brilian Moktar yang juga turut diperiksa selama dua jam lebih. Dia mengaku hanya menjawab satu dari sekian pertanyaan penyidik.
 
"Saya hanya jawab satu pertanyaan, mengenai tersangka lah. Pemeriksaan terkait 7 orang, tentang APBD 2015," kata Brilian Moktar.
 
Moktar pun mengaku menerima sejumlah uang. Namun, uang itu telah dikembalikan.
 
"Saya terima dari bendahara. Saya terima yang resmi, bukan yang tidak resmi. Itupun sudah saya kembalikan ke KPK," kata anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
 
Baca: Oloan Simbolon Akui Terima Uang Diduga Suap
 
Puluhan anggota DPRD Sumut diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka baru terkait kasus dugaan suap DPRD Sumut. Ketujuh anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka olek KPK yakni MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS‎.
 
Penetapan itu mengacu pada pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara‎ Gatot Pujo Nugroho.
 
Sebanyak 28 anggota DPRD Sumut yang diperiksa yakni Zulkarnaen, Mulyani, Ristiawati, Tahan Panggabean, H Arifin Nainggolan, Meilizar Latif, M Yusuf Siregar, Marahalim Harahap, Rahmad P Hasibuan, dan Mustofawiyah.
 
Kemudian, Indra Alamsyah, Alamsyah Hamdani, Brilian Moktar, Tagor Pandapotan Simangunsong, Evi Diana, Andi Arba, Ali Jabbar Napitupulu, Hardi Mulyono, Oloan Simbolon, dan Iman B Nasution.
 
Selanjutnya, Nurhasanah, Layari Sinukaban, Khairul Fuad, Tunggul Siagian, Enda Moris Lubis, Hasbullah Hadi, Hamamisu Bahsan, dan Yan Syahrin.
 
KPK masih menyelidiki dugaan suap pada DPRD Sumut. Dalam kasus itu, lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sudah divonis yakni Ajib Shah, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, dan Kamaluddin Harahap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif