Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan, tak hanya mendapatkan pemotongan masa tahanan, dua orang anak lainnya juga langsung bebas. Remisi diberikan kepada anakbinaan yang telah memenuhi persyaratan.
"Pemotongan masa tahanan yakni 1 bulan hingga 3 bulan dan ada yang bebas langsung. Surat keterangan (SK) Remisi HAN akan diberikan langsung pada Minggu di masing-masing Unit Pelayan Terpadu Pemasyarakat," kata Josua, Kamis 20 Juli 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Josua merinci, pemotongan masa tahanan 1 bulan didapat 59 orang anak binaan, pemotongan masa tahanan 2 bulan sebanyak 28 orang anakbinaan, dan pemotongan masa tahanan 3 bulan sebanyak 3 orang.
"Sedangkan langsung bebas 1 orang anak binaan di Lapas Rantau Perapat dan 1 orang anak binaan di LPKA Medan. Remisi diberikan kepada anak binaan yang sedang menjalani hukuman dan menguhuni LPKA Medan, Lapas dan Rutan di Sumatera Utara," jelas Josua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)