Pantauan Metrotvnews.com, suasana di Kantor HTI Provinsi Riau, Jalan Karya I, Marpoyan, Kota Pekanbaru, tampak sepi. Tak ada pengurus maupun aktivitas apapun di dalam kantor tersebut.
"Sejak Perppu tersebut resmi diberlakukan oleh pemerintah, pengurus menghentikan semua aktivitas di kantor (HTI Riau) ini. Tidak ada lagi aktivitas," kata Umi Katsiah, warga yang tinggal di samping Kantor HTI Riau saat ditemui Metrotvnews.com, Jumat, 21 Juli 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menuturkan, sebelum pemerintah menerbitkan Perppu dan melarang semua aktivitas HTI, kantor HTI Riau selalu ramai dikunjungi pengurus.
"Setiap pekan selalu ada kegiatan, baik itu pengajian ataupun majelis ta'lim. Termasuk agenda-agenda lain yang sudah terjadwal," ujar Umi. Selain itu, pengurus juga intens berdakwah dan melakukan syiar Islam.
Tapi, setelah pemerintah mengumumkan menerbitkan Perppu, sambung Umi, Kantor HTI Riau mulai sepi. Aktivitas juga mulai berkurang. "Kalaupun ada kegiatan, itu atas nama individu atau perorangan, tidak atas nama lembaga, misalnya kegiatan dakwah," tuturnya.
Bahkan sejak Perppu itu resmi diberlakukan, tak ada lagi pengurus yang datang ke kantor. Agenda-agenda HTI Riau yang masih tersisa juga dihentikan. Umi cukup menyayangkan keputusan pemerintah yang melarang HTI melakukan aktivitas.
"Kita sayangkan saja. Tetapi mau bagaimana lagi, itu sudah menjadi keputusan pemerintah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)