Ramadhan Pohan saat keluar dari gedung Kejati Sumut. (Metrotvnews.com/Farida Noris)
Ramadhan Pohan saat keluar dari gedung Kejati Sumut. (Metrotvnews.com/Farida Noris) (Farida Noris)

Ramadhan Pohan Ucap Alhamdulillah tak Ditahan

ramadhan pohan
Farida Noris • 08 Desember 2016 09:47
medcom.id, Medan: Tersangka Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora telah diserahkan penyidik Polda Sumatera Utara kepada Kejaksaan Tinggi setempat, kemarin. Penyidik juga menyerahkan barang bukti pada kasus penipuan senilai Rp14,5 miliar itu.
 
Plh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Yos Tarigan akan menyiapkan tiga jaksa dalam perkara ini. Namun, pihaknya tidak akan menahan kedua tersangka.
 
Keduanya dinilai kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Pengacara para tersangka juga menjamin tidak akan melarikan diri.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Keduanya tidak ditahan sesuai dengan KUHAP. Dengan pelimpahan itu, tim jaksa dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Medan," bebernya, Kamis (8/12/2016).
 
Baca: Ramadhan Pohan Bakal Tersangka Lagi
 
Ramadhan Pohan diantar penyidik Polda ke Kejati Sumut sekira pukul 14.00 WIB, Rabu (7/12/2016). Ketika datang, politisi Partai Demokrat itu mengenakan kemeja hitam. Sekira pukul 18.00 WIB dia berganti baju batik merah.
 
Dia tak banyak komentar. "Alhamdulillah," ucap Ramadhan tersenyum meninggalkan gedung Kejati Sumut.
 
Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan penipuan. Kasus yang menjerat Ramadhan Pohan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar ke Polda Sumut yang mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar. 
 
Awalnya, Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan. Dari sejumlah pertemuan, LHH mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. 
 
Namun, janji tinggal janji. Bahkan cek yang diberikan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.
 
Baca: Berkas Perkara Ramadhan Pohan Dinyatakan Lengkap
 
LHH pun mengadu ke polisi. Berdasarkan pengaduannya, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
 
Selain kasus penipuan dan penggelapan dengan korban LHH, ternyata RH br Simanjuntak pada 18 Maret 2016 juga melaporkan Ramadhan ke Polda Sumut. Dia melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan sebesar Rp10,8 miliar.
 
Ramadhan dijemput paksa penyidik dari rumahnya di Jakarta. Dia dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ramadhan dibawa ke markas Polda Sumut di Medan, Senin (19/7/2016) sekitar pukul 00.00 WIB.
 
Tak hanya Ramadhan, Bendahara Tim Pemenangan, Savita Linda Hora juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif