Ramadhan Pohan saat mengikuti sidang. Foto: Metrotvnews.com/Farida
Ramadhan Pohan saat mengikuti sidang. Foto: Metrotvnews.com/Farida (Farida Noris)

Tim Sukses Ramadhan Pohan Janjikan Keuntungan Rp400 Juta

ramadhan pohan
Farida Noris • 31 Januari 2017 18:30
medcom.id, Medan: Saksi korban Laurenz Hanry Hamonangan (LHH) Sianipar mengaku diiming-imingi keuntungan Rp400 juta dari kesediaannya meminjamkan Rp4,5 miliar rupiah.
 
Iming-iming itu dilontarkan tersangka Savita Linda Hora Panjaitan, pendukung Ramadhan Pohan saat maju sebagai calon wali kota Medan 2015. Linda mengatakan, dalam seminggu, LHH bakal mereguk keuntungan Rp400 juta.
 
"Saya berikan uang itu kepada Linda. Kata Linda, uang itu akan digunakan untuk keperluan kampanye Ramadhan Pohan," ujar LHH, di hadapan majelis hakim, dalam sidang lanjutan kasus penipuan yang mendudukkan Ramadhan Pohan sebagai tersangka, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/1/2017).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


LHH menarik secara bertahap uang Rp4,5 miliar itu. Yakni, dia membawa Rp500 Juta dari rumah. Lalu dia mengambil uang Rp500 juta ke Mandiri S. Parman.
 
Kemudian, kata LHH, Kepala Cabang Bank Mandiri S. Parman bernama Citra Panjaitan menganjurkannya menarik uang lebih besar di Mandiri Cabang Imam Bonjol, Medan. Di sana, Laurenz mengambil uang Rp2,3 miliar dari tabungan milik adiknya dan Rp1,3 miliar miliknya.
 
"Penarikan uang di Bank Mandiri Cabang S. Parman dan Imam Bonjol dilakukan ketika bank sudah tutup sekira pukul 17.00 WIB. Uang tersebut juga diambil tidak melalui teller bank. Uang tersebut diterima Linda dan kuitansi ditandatangani Linda," kata dia, di hadapan mejelis hakim yang diketuai Djaniko M.H. Girsang.
 
Uang tersebut, kata dia, diserahkan kepada Linda sehari sebelum pencoblosan, yakni pada 8 Desember 2015.
 
Ramadhan Pohan Melawan
 
Ramadhan Pohan mengatakan Linda bukan tim suksesnya. Nama Linda, kata dia, tidak ada di surat keputusan (SK) tim sukses. 
 
"Saya tidak menerima uang yang dituduhkan itu sepeser pun. Saya tidak melakukan pinjam-meminjam, apalagi pakai bunga. Bisa dicek," ujar Ramadhan.
 
Dia juga membantah perihal bukti dan keterangan dari saksi yang menyebut Ramadhan meminjam uang kepada saksi.
 
"Kenapa saksi memberikan uang begitu banyak kepada Linda? Linda kan bukan tim sukses. Nama dia tidak ada di SK tim sukses kami," kata wakil sekretaris jenderal Partai Demokrat itu.
 
Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan dan Savita Linda diadili kasus dugaan penipuan terhadap dua orang, yakni Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) sebesar Rp4,5 miliar.
 
Perbuatan terdakwa diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Subsider Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif