Mubalig JAI Kabupaten Bangka Ahmad Syafei menyayangkan pemerintah yang menginstruksikan mereka untuk bertobat. Pemerintah juga menyuruh mereka bubar dan kembali ke jalan syariat Islam.
"Seharusnya mereka (pemerintah) menghormati kebebasan beragama sesuai undang-undang yang berlaku," kata Syafei di Sungailiat, Selasa (19/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Syafei justru meminta pemerintah membuktikan tudingan yang menyebutkan Ahmadiyah sesat. Sebab, kata Syafei, ajaran mereka justru sesuai syariat.
"Misalnya anak-anak yang mau mengaji harus minta izin orangtuanya dulu. Kalau tidak, anak-anak tak boleh mengaji," lanjut Syafei.
Selain Pemerintah Kabupaten Bangka, surat penolakan Ahmadiyah pun ditembuskan ke Gubernur Rustam Efendi, Kapolda Babel Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro, Kantor Ahmadiyah Pusat, dan instansi terkait.
Sebelumnya, Pemkab Bangka melayangkan surat edaran yang meminta jemaah Ahmadiyah bubar. Melalui surat, Pemkab Bangka meminta mereka meninggalkan Ahmadiyah dan kembali ke syariat Islam. Bila tidak, mereka harus angkat kaki dari Kabupaten Bangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)