Ilustrasi
Ilustrasi (Farida Noris)

Jaksa Susun Dakwaan Bagi 3 WNA Ilegal

wna ilegal
Farida Noris • 28 April 2016 18:47
medcom.id, Medan: Kasus warga negara asing yang masuk tanpa dokumen resmi ke Indonesia untuk bekerja di perkebunan kopi Aceh memasuki babak baru. Penuntut umum di Kejaksaan Negeri Medan menyatakan akan menyusun dakwaan berkas tiga terdakwa yang merupakan warga Bangladesh dan Pakistan itu.
 
"Setelah berkas dan tersangka diterima, maka tim penuntut yang dipimpin Kasi Intel Kejari Medan, Herman Syafrudianto, akan menyiapkan dakwaan kemudian melimpahkannya ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Taufik, Kamis (28/4/2016).
 
Ketiga terdakwa masing-masing Rafikul dan Oujjal Miah asal Bangladesh serta Waqas Ahmad asal Pakistan. Mereka dikenakan Pasal 119 Ayat 1 dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan tidak memiliki dokumen yang sah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan, Herawan Sukoaji, mengatakan ketiga WNA itu rencananya akan dipekerjakan di perkebunan kopi di kawasan Aceh.
 
Ketika memasuki perairan perbatasan antara Malaysia dan Indonesia, ketiganya berpindah kapal dengan menumpangi kapal Ikan yang menuju Dumai dan selanjutnya berangkat ke Medan menumpangi bus.
 
"Sesampainya di Medan, kemudian ketiga orang itu tinggal di salah satu rumah sewa kawasan Percut Seituan sembari menunggu untuk diberangkatkan ke Aceh. Tetapi belum lagi berangkat ke Aceh, ketiganya langsung dibekuk polisi," jelasnya.
 
Dari hasil proses penyidikan, ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi masuk ke Indonesia. Bahkan paspor yang mereka miliki sudah habis masa berlakunya dan tidak membayar visa.
 
"Ketiganya kemudian diserahkan ke Imigrasi dan selanjutnya dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan untuk proses penyidikan," kata Herawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif