Ratusan satwa liar yang dilindungi disita SPORC Sumatera Utara (Foto: MTVN/Budi Warsito)
Ratusan satwa liar yang dilindungi disita SPORC Sumatera Utara (Foto: MTVN/Budi Warsito) (Budi Warsito)

SPORC Gagalkan Perdagangan Ratusan Satwa Liar di Deli Serdang

satwa dilindungi
Budi Warsito • 13 Juni 2016 15:41
medcom.id, Medan: Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (‎SPORC) dan Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya perdagangan 332 satwa liar, Minggu 12 Juni. Ratusan ekor satwa yang dilindungi itu disita dari sebuah rumah di Jalan Kartini, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
 
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara Halasan Tulus‎ mengatakan, 332 satwa liar itu terdiri dari berbagai jenis burung. Satwa langka itu kini disimpan di Markas SPORC Brigade Macan Tutul BBKSDA Sumut.
 
"Kami bekerjasama dengan Polda Sumut dan mendapat informasi tentang satu tindakan pidana di bidang kehutanan. Bersama tim dari Polda dan Polres Kisaran, pukul 11 kami langsung datangi TKP (tempat kejadian perkara," kata Halasan Tulus‎ di Markas SPORC Dinas Kehutanan Sumut, Jalan Marindal, Pasar IV, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (13/6/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


‎Halasan mengatakan, dalam penggerebekan itu petugas menemukan jenis satwa liar di antaranya burung Jalak, Beo, Nuri, Kacer, dan lainnya. Namun, petugas tak berhasil menangkap pelaku lantaran sudah kabur.
 
"Saat kami lakukan penggerebekan, mungkin dia sudah mendapatkan info sehingga yang bersangkutan melarikan diri. Jadi inisialnya R. Kita akan lakukan proses sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 dan kami lakukan penyidikan bersama Polda Sumut," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif