Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara Halasan Tulus mengatakan, 332 satwa liar itu terdiri dari berbagai jenis burung. Satwa langka itu kini disimpan di Markas SPORC Brigade Macan Tutul BBKSDA Sumut.
"Kami bekerjasama dengan Polda Sumut dan mendapat informasi tentang satu tindakan pidana di bidang kehutanan. Bersama tim dari Polda dan Polres Kisaran, pukul 11 kami langsung datangi TKP (tempat kejadian perkara," kata Halasan Tulus di Markas SPORC Dinas Kehutanan Sumut, Jalan Marindal, Pasar IV, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (13/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Halasan mengatakan, dalam penggerebekan itu petugas menemukan jenis satwa liar di antaranya burung Jalak, Beo, Nuri, Kacer, dan lainnya. Namun, petugas tak berhasil menangkap pelaku lantaran sudah kabur.
"Saat kami lakukan penggerebekan, mungkin dia sudah mendapatkan info sehingga yang bersangkutan melarikan diri. Jadi inisialnya R. Kita akan lakukan proses sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 dan kami lakukan penyidikan bersama Polda Sumut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)