Pemusnahan narkoba dilakukan di Mapolrestabes Medan, Jumat 20 Januari. Narkoba itu merupakan barang bukti pengungkapan dalam waktu sebulan.
"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 25 Kg sabu dan 20.781 butir ekstasi," kata Kapolrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Barang bukti narkoba tersebut disita dari enam tersangka. Yakni ZA, 28; AU, 35; AN, 30; RL,29; FA, 25; dan LH, 36. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Pemusnahan narkoba yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara ( BNNP Sumut) dilakukan menggunakan mobil khusus pemusnah narkoba milik BNNP Sumut.
"Ini menjadi perhatian kita bersama untuk memberantas narkoba. Tidak ada cara lain untuk menangani narkoba selain diberantas," tegas Kombes Sandi Nugroho.
Ia pun menyampaikan komitmennya untuk bersinergi dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Medan dan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
