Pemusnahan narkoba di Medan, MTVN - Budi Warsito
Pemusnahan narkoba di Medan, MTVN - Budi Warsito (Budi Warsito)

Narkoba Senilai Rp61 Miliar Dimusnahkan di Medan

pemberantasan narkoba
Budi Warsito • 20 Januari 2017 16:19
medcom.id, Medan: Polrestabes Medan, Sumatera Utara, memusnahkan narkoba senilai Rp61 miliar. Narkoba yang dimusnahkan berupa sabu dan ekstasi.
 
Pemusnahan narkoba dilakukan di Mapolrestabes Medan, Jumat 20 Januari. Narkoba itu merupakan barang bukti pengungkapan dalam waktu sebulan.
 
"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 25 Kg sabu dan 20.781 butir ekstasi," kata Kapolrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Barang bukti narkoba tersebut disita dari enam tersangka. Yakni ZA, 28; AU, 35; AN, 30; RL,29; FA, 25; dan LH, 36. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. 
 
Pemusnahan narkoba yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara ( BNNP Sumut) dilakukan menggunakan mobil khusus pemusnah narkoba milik BNNP Sumut. 
 
"Ini menjadi perhatian kita bersama untuk memberantas narkoba. Tidak ada cara lain untuk menangani narkoba selain diberantas," tegas Kombes Sandi Nugroho. 
 
Ia pun menyampaikan komitmennya untuk bersinergi dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Medan dan sekitarnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif