Kedua terdakwa yaitu MT, 23, asal Stabat, Sumatera Utara dan MH, 20, asal Bireuen, Aceh tampak pasrah dengan putusan hakim. Keduanya ditangkap warga saat tengah berhubungan badan di salah satu rumah kost di Rukoh, Darussalam 28 Maret 2017 lalu.
Sidang yang diketuai oleh Khairil Jamal dengan anggota Yusri dan Rosmani Daud menyatakan, keduanya terbukti berulang kali melakukan hubungan badan. Majelis hakim menilai kedua terdakwa yang beragama Islam tersebut harusnya menjunjung tinggi pelaksanaan syariat islam di Aceh. Kedua hal itu dinilai memberatkan terdakwa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pasangan Homoseksual di Aceh Dituntut 80 kali Cambuk
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 80 kali cambuk dikurangi masa tahanan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 63 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.
"Kita tunggu prosesnya, mereka akan dieksekusi sebelum Ramadhan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Gulmaini yang ditemui usai sidang.
Pasangan homoseksual ini direncanakan akan menjalani eksekusi tanggal 23 Mei 2017 mendatang. Selain kedua terdakwa, sejumlah pasangan mesum lainnya juga akan menerima hukuman cambuk di muka umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)