Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang mengakui angkot yang beroperasi di Palembang cenderung stabil dibandingkan tahun 2016. Hanya terjadi pengurangan dan penambahan di sekitar angka 50 unit karena peremajaan.
"Jadi jumlahnya cenderung stabil," kata Kasi Angkutan Dishub Palembang, Indra Suryadi, Selasa 10 Oktober 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun tidak begitu dengan angkutan online yang mulai marak beroperasi. Dishub Sumsel mengaku kesulitan mendata jumlah sopir yang beroperasi. Operator beralasan, database ojek dan taksi online hanya ada di pusat.
"Karena itu kami kesulitan untuk mendatanya," kata Kasi Angkutan Dishub Sumsel, Fansuri.
Penindakan terhadap taksi online yang masih mangkal di trayek angkot juga sulit terjadi untuk sementara waktu. Mau tak mau Dishub Palembang harus berkoordinasi dengan Pemprov dan Pemerintah Pusat karena aturan masih kelabu.
Berdasarkan rapat bersama pemerintah pusat, aturan taksi online akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017. Namun, aturan itu baru sebatas rancangan. Dishub Palembang berharap aturan tersebut bisa keluar pada 1 November 2017.
"Ada 9 poin yang direvisi dan intinya tetap mengakomodir dan soal kewajiban taksi online," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
