Dua istrinya menjadi saksi dalam sidang kasus penipuan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu 6 April. Desi dan Neni mengaku ditipu Eko.
"Dia menipu saya, ngakunya masih lajang Pak Hakim. Makanya saya menerima cintanya. Saat menikah pada awal Tahun 2015 lalu, dia bawa surat keterangan tidak pernah menikah dari Padang dan semua keluarganya datang ke rumah saya. Makanya saya percaya sama dia (terdakwa)," kata Desi Kartika menjawab pertanyaan jaksa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Desi mengaku tak tahu Eko sudah menikah. Bilapun sudah beristri, Desi mengatakan ia tak akan memenuhi permintaan Eko untuk menikahinya.
Sementara itu, Eko Wijaya mengatakan nekat menikah lagi lantaran diminta oleh istri pertamanya. Akan tetapi, ketika majelis hakim menanyakannya memilih istri muda atau tua, pria yang mengenakan pakaian tahanan itu mengaku lebih memilih Desi. "Saya memilih Desi Pak Hakim," katanya.
Hakim Ketua Saur pun menanyakan kepadanya apakah pernah meminta izin dengan istri pertama untuk menikah lagi.
"Harusnya ada izin dari istri pertama. Pernah kamu minta sama istri pertama, kamu mau menikah lagi?" tanya hakim kepada terdakwa.
Eko malah menjawab bahwa istri pertamanyalah yang memintanya menikah lagi. "Istri pertama saya yang nyuruh, kalau mau kawin lagi, silakan, makanya saya menikahi Desi," ungkapnya.
Mendengar pernyataan terdakwa dan saksi Desi, Neni pun naik pitam. Wanita yang bekerja sebagai guru SD di Binjai itu menuding bahwa kedua orang itu berbohong.
Neni mengaku kasihan dengan Desi. Karena mendapat suami orang. "Dia ini pembohong, dia tahu kalau terdakwa sudah punya istri. Begitupun saya tidak marah padanya, justru saya kasihan sama Desi, dia masih muda, tetapi justru dapat suami orang," urai Neni.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim pun menuntup persidangan. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa akan dilanjutkan pada pekan depan.
Dalam kasus ini, terdakwa menjadi pesakitan setelah diadukan oleh istri pertamanya ke polisi pada 27 Mei 2015.
Pada 18 Oktober 2009, Neni menikah dengan terdakwa Eko yang kemudian tinggal di Jalan MT Haryono, Gang Karang Medan. Namun pada Maret 2014, terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan Neni. Eko pun meninggalkannya dan tak pernah kembali.
Selanjutnya pada 15 Mei 2015, Neni mendapati foto-foto resepsi pernikahan Eko dengan Desi melalui jejaring sosial facebook. Mengetahui hal itu, Neni lantas mendatangi KUA Medan Helvetia untuk memastikan pernikahan kedua orang itu.
Hati Neni hancur ketika mengetahui bahwa suaminya telah menikahi Desi di Jalan Kapten Muslim Gg Solo Medan. Tak terima, Neni lantas mengadukan kedua orang tersebut ke polisi. Terdakwa diancam dengan Pasal 379 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
                                    
                            
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
        
            