Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan pesan dari JK berkaitan dengan bendera Aceh. Dia mengatakan JK secara lisan meminta agar Pemerintah Aceh dapat mengubah bendera bulan bintang agar bisa segera dikibarkan.
Informasi yang dihimpun Metrotvnews.com, mayoritas anggota dewan dari fraksi Partai Aceh yang hadir dalam rapat tersebut menolak bendera bulan bintang diubah. Mereka menilai bendera Aceh sudah sah dan tertulis dalam lembaran negara melalui Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, Zaini Abdullah mengatakan persoalan bendera Aceh sudah berlangsung sejak 2012 sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, dari segi hukum, qanun tentang bendera sudah sah dan sudah tertulis dalam lembaran negara. "Bahkan hal tersebut juga sudah diakui oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Zaini.
Namun dari segi politik, dia mengatakan, JK meminta ada sedikit perubahan. “Saya kira, selama belum ada perubahan seperti yang diminta, bendera itu belum dizinkan untuk dikibarkan,” kata Zaini usai rapat tertutup di gedung DPRA.
Terkait persoalan bendera Aceh, dia meminta semua pihak bisa berpikir dengan kepala dingin. Baginya, persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi, namun harus dipikirkan efek dan manfaatnya bagi rakyat. Oleh karena itu, dia akan mendengar semua aspirasi yang disampaikan dalam rapat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)