Arang tersebut diamankan prajurit TNI karena berasal dari jenis kayu yang dilindungi. "Arang itu kalau dari kayu biasa saya pikir tidak ada masalah, ngapain saya tangkap. Tetapi, arang ini berasal dari pohon bakau," ujar Irdam Kodam I Bukit Barisan Kolonel Hardani, di Kantor Dinas Kehutanan Sumut, di Jalan S.M. Raja, Rabu (22/6/2016).
Hardani mengatakan kayu tersebut berasal dari Pulau Kampe dan Pulau Serai yang berada di daerah Langkat. Pulau tersebut merupakan kawasan yang dilindungi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Seharusnya di dalam pengelolaan kayu ada izinnya seperti HPH, IPK, dan lainnya. Ini akan ditindak lanjuti oleh pihak kehutanan," kata dia. Selain barang bukti, turut diamankan tiga sopir truk.
Penebangan pohon bakau yang dijadikan arang ini, menurutnya, dapat menyebabkan abrasi. Jadi, kata dia, ini termasuk pelanggaran karena merusak lingkungan.
"Saya imbau ke masyarakat agar menghentikan penebangan hutan bakau. Jangan mau diperalat oknum tertentu yang ingin memperkaya diri sendiri," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)