Barang bukti kayu ilegal yang disita polisi. Foto: Metrotvnews.com/Nurul
Barang bukti kayu ilegal yang disita polisi. Foto: Metrotvnews.com/Nurul (Nurul Fajri)

Polresta Banda Aceh Sita 27,5 Kubik Kayu Ilegal

penyelundupan kayu
Nurul Fajri • 29 Juli 2016 19:18
medcom.id, Banda Aceh: Polisi Resor Kota Banda Aceh membekuk sindikat penjualan kayu ilegal di ibukota Aceh. Sebanyak 27,5 kubik kayu olahan beragam jenis disita dari pelaku.
 
Kapolresta Banda Aceh, T. Saladin mengatakan penangkapan kayu ilegal dilakukan selama seminggu terakhir. Polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran kayu olahan di pusat kota Banda Aceh. Berdasarkan informasi tersebut, polisi menangkap pelaku di tiga lokasi berbeda.
 
"Kayu-kayu tersebut berasal dari Aceh Besar dan dibawa turun dan dipasarkan di Banda Aceh," kata Saladin kepada Metrotvnews.com, Jumat (29/7/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Puluhan kubik kayu olahan tersebut terdiri dari jenis sematok, meranti, sembarang merah, pinus, dan damar laut. Harga jual seluruh kayu tanpa dokumen itu ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
 
Polisi juga menyita dua truk Fuso, dua mobil bak terbuka, enam dan becak yang digunakan sebagai alat pengangkut kayu. Saat ini 10 pelaku, yaitu MY, IS, DI, GM, AD, SL US, SD, AD, dan NI, masih diperiksa di Mapolresta Banda Aceh.
 
Saladin mengatakan para pelaku merupakan warga Aceh Jaya, Aceh Besar, dan Banda Aceh. Para pelaku merupakan kurir pengangkut kayu ke lokasi penjualan di seputaran kota Banda Aceh.
 
"Kita harap warga mau melapor jika melihat ada aktivitas penjualan kayu ilegal ini. Ini salah satu upaya mencegah perambahan hutan," kata dia.
 
Para pelaku dijerat Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Kerusakan Hutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif