Ditpolair Polda Sumut menunjukkan belangkas yang disita
Ditpolair Polda Sumut menunjukkan belangkas yang disita (Farida Noris)

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 300 Ekor Belangkas ke Thailand

penyelundupan hewan
Farida Noris • 28 April 2017 14:33
medcom.id, Medan: Ditpolair Polda Sumut menggagalkan penyeludupan 300 ekor belangkas/ketam tapak kuda (Tachypleus Gigas) ke Thailand, Jumat 28 April 2017. Hewan dilindungi itu disita dari KM Makmur GT 25 No 215/QQ di perbatasan perairan Sumut-Aceh.
 
"Petugas juga menangkap nakhoda dan empat anak buah kapal," kata Direktur Polair Polda Sumut Kombes Sjamsul Badhar, Jumat 28 April 2017.
 
Sjamsul mengatakan, penangkapan berawal saat petugas memperoleh informasi ada kapal-kapal ikan yang bermuatan belangkas. Rencananya, belangkas dibawa ke Thailand tanpa dilengkapi manifes. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kemudian dua unit kapal milik Ditpolair Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berpatroli di perbatasan perairan Sumut-Aceh tepatnya di perairan Langkat atau pada titik kordinat 04 15 953 N - 098 18 523 E.
 
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 300 Ekor Belangkas ke ThailandKapal Patroli Ditpolair Polda Sumut KP 2021 dan KP 2028 melihat KM Makmur GT 25 No 215/QQ tengah berlayar. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut bermuatan 300 ekor belangkas/ketam tapak kuda dalam keadaan mati. 
 
Hewan ini dimuat dalam boks ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah (manifes). Dari keterangan nakhoda, belangkas tersebut akan diseludupkan ke Thailand.
 
Petugas juga menangkap lima orang dari KM Makmur GT 25 No 215/QQ antara lain nakhoda Hermansyah Putra, 48, warga Kelurahan Birem Puntung Kecamatan Langsa Baru Kotamadya Langsa Provinsi Aceh.
 
Kemudian empat ABK yakni Amirudin, 53, warga HM Amin Kelurahan Gantong Mutia Kecamatan Langsa Kota Kotamadya Langsa, Aceh; Amrul, 43, warga Desa Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh; Somantri, 40, warga Desa Lubuk Damar Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dan Anwar, 47, warga Jalan M Daud Lingkungan 4 Desa Matang Suelimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, Aceh.
 
"Mereka dijerat dengan Pasal 40 (2) jo Pasal 21 (2) huruf a, b, c UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," bebernya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif