"Angkutan umum yang trejaring razia meliputi bus pariwisata, AKAP, AKDP, dan angkutan penumpang lainnya," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Sumsel Yanuar Syafrin, Selasa 2 Mei 2017.
Yauar menjelaskan, pelanggaran didominasi uji KIR dan izin trayek yang sudah kedaluwarsa. Ia berharap, razia yang dilakukan pihaknya dan Kepolisian dapat menekan tingkat kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami kadang kesulitan mengatasi kendaraan khusus, seperti log kayu dan batubara dibandingkan kendaraan umum ini," terangnya.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Sudirman menambahkan, pihaknya rutin melakukan pengawasan tiap semester. Namun, pemeriksaan dinilai kurang efektif dalam mengatasi pelanggaran.
Palagi, kewenangan Dishub Sumsel dibatasi dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan. Berdasarkan UU tersebut, hanya Kepolisian berwenang menertibkan angkutan umum yang melanggar aturan.
Kewenangan Dishub Sumsel hanya pengawasan. Artinya, jika ada angkutan umum yang melanggar, Dishub hanya melihat, bukan menertibkan.
"Kewenangan menertibkan kami itu di pool atau di terminal," terangnya.
Saat ini, lanjut Sudirman, di Sumsel ada 12 PO AKAP dan 17 PO AKDP. Izin bus AKAP dikeluarkan Kementrian Perhubungan, termasuk izin operasional bus pariwisata. Sedangkan, izin bus AKDP itu dikeluarkan Gubernur Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
