Kapolsek Delitua, AKP Wira Prayatna, mengatakan penangkapan warga Helvetia Tengah, Kecamatan Helvetia, itu berawal dari laporan korban berinisial KS, 23, warga Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Dalam laporannya, korban mengatakan pernah berpacaran dengan tersangka sekitar empat bulan. Kemudian korban pernah mengirimkan foto "pribadinya" ke tersangka. Hubungan mereka tak berjalan mulus. Setelah putus, pelaku meminta uang Rp2,5 Juta. Jika tidak, tersangka mengancam menyebarkan foto itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tim khusus Delitua kemudian menyelidiki dengan memancing laki-Rai datang ke Jalan A.H. Nasution. Di lokasi itu, korban menyerahkan uang kepada tersangka. Kemudian, polisi datang dan meringkusnya.
"Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang Rp2.350.000 dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5140 ADP. Polisi memboyong tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)