"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Djaniko di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/11/2016).
Baca: Uang Suap Gatot ke DPRD Sumut Capai Rp61 Miliar
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mantan Gubernur Sumut itu dinyatakan korupsi dana hibah dan bansos tahun anggaran 2012-2013. Perbuatannya merugikan negara Rp4,034 miliar.
Namun, majelis hakim tidak menghukum Gatot membayar uang pengganti kerugian negara. Alasannya, Gatot tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Selain itu, dana yang dikucurkan sampai pada lembaga yang menerimanya.
Gatot terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Amar putusan dibacakan dengan dua hakim anggota Berlian Napitupulu dan Merry Purba, di hadapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut dan terdakwa serta tim penasehat hukum terdakwa.
Baca: 7 Mantan Anggota DPRD Didakwa Terima Rp862,500 Juta dari Gatot
Putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa, delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Gatot membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar, subsider empat tahun penjara.
Terkait korupsi lain
Perbuatan korupsi, kata hakim, dilakukan Gatot dengan cara menerbitkan peraturan gubernur. Di antaranya, menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Kemudian, pada Oktober-November 2012, Gatot memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian, Baharuddin Siagian, selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut dan Nurdin Lubis yang saat itu menjabat Sekda Pemprov Sumut. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013.
Gatot juga tidak menunjuk SKPD terkait terlebih dahulu untuk mengevaluasi usulan penerima hibah. Gatot hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi.
Alhasil, ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp2,88 miliar.
Gatot juga dikaitkan dengan tindak pidana korupsi yang membelit Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut Eddy Syofian, yang sudah diputus bersalah dengan hukuman lima tahun penjara.
Dalam perkara itu, keuangan negara dirugikan Rp1,14 miliar. Gatot harus bertanggung jawab terhadap total kerugian keuangan negara senilai Rp4,034 miliar.
Atas putusan itu, pengacara dan jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Saya serahkan semuanya pada tim penasihat hukum," ucap Gatot didampingi istri pertamanya, Sutias Handayani, dan putrinya.
Selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman tiga tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan.
Selain itu, Gatot juga terlibat kasus dugaan suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut dengan nilai total Rp61 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)