"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun," ucap majelis hakim yang diketuai Ahmad Yunus di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (30/9/2016).
Majelis hakim berpendapat terdakwa Muhammad Fadhillah Lubis dan Agam Mispi terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP. Sedangkan terdakwa Sorimuda dikenakan Pasal 160 KUHP.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut masing-masing empat tahun penjara.
Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Bambang Hendarto dan Bambang Adimayu, menilai putusan majelis hakim sangat janggal. Karena, menurut mereka, pasal yang dijerat terhadap Sorimuda berbeda.
"Kami pikir putusannya janggal karena ada yang dikenakan pasal tapi putusannya sama," ujarnya.
Dalam dakwaan JPU, Roy Silaban tewas saat kerusuhan antar ormas di Medan pada Sabtu 30 Januari 2016. Bentrokan itu menyebabkan dua orang tewas, yakni Ketua Ranting IPK Medan Timur, Monang Hutabarat dan kader PAC IPK Medan Tuntungan, Roy Silaban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
