Kepala Unit II Ditreskrimum Polda Sumut Kompol RA Purba mengatakan, telah mengirimkan surat pemanggilan pada mantan calon wali kota Medan itu. Pemeriksaan, kata dia, guna melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan pihak kejaksaan.
"Kemarin, kan, berkas kita dikembalikan kejaksaan (P19). Kita panggil dia untuk melengkapi berkas," katanya, Senin (15/8/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, Purba menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah kali ini akan dilakukan penahanan terhadap Pohan. Pihaknya tidak mau terjebak dalam kesalahan.
Baca: Polda Sumut Belum Pastikan Penahanan Pohan
"Nanti kalau kita tahan, tapi berkasnya tidak lengkap, tersangka harus bebas demi hukum," katanya.
Pohan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumut atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,5 miliar. Pelapornya, Laurenz Hendri Hamonangan Sianipar .
Selain itu, RH Sianipar yang juga ibu Laurenz Hendri juga melaporkan politisi Partai Demokrat itu ke Polda Sumut dengan kasus yang sama. Namun, jumlah kerugian yang dilaporkan mencapai Rp10,8 miliar.
Pohan sempat dijemput penyidik Polda Sumut di Jakarta, 19 Juli 2016, untuk pemeriksaan. Penjemputan dilakukan setelah Pohan mangkir dari dua kali panggilan. Ia diperiksa selama 19 jam. Setelah pemeriksaan tersebut, Pohan tidak ditahan meski telah berstatus tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)