Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani (Farida Noris)

Nikah Lagi Tanpa Izin Istri, Pria Ini Dituntut 10 Bulan Bui

poligami
Farida Noris • 26 April 2016 19:05
medcom.id, Medan: Poligami tak selamanya membawa kebahagiaan. Apa yang dialami Eko Wijaya menjadi pelajaran berharga baginya. Pria itu dituntut hukuman 10 bulan penjara karena berpoligami tanpa seizin istri pertama.
 
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eko Wijaya selama 10 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Joice dalam sidang agenda tuntutan di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/4/2016).
 
Jaksa menyatakan terdakwa Eko melanggar Pasal 279 KUHP tentang Penipuan. Hal yang memberatkan terdakwa kawin lagi tanpa seizin istri pertamanya. Sedangkan hal meringankan terdakwa tidak pernah dihukum.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang mengenakan lobe itu langsung bersyukur. Hakim Ketua Saur sebelum menutup persidangan sempat menanyakan pada terdakwa mengerti tuntutan jaksa.
 
"Jadi bagaimana terdakwa, saudara dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa. Apakah sudah mengerti tuntutan jaksa? Boleh berpoligami, tapi cara yang saudara lakukan salah," ucap Hakim Ketua Saur yang langsung dijawab terdakwa akan menyampaikan pleidoi pada sidang berikutnya.
 
Dalam kasus ini, pernikahan kedua Eko Wijaya berujung masalah ketika istri pertamanya Neni Suariati mendapati foto-foto pernikahan Eko Wijaya dengan istri keduanya Desi Kartika yang diunggah ke situs pertemanan Facebook. Niat lelaki itu membina biduk keluarga dengan wanita muda, kandas sudah.
 
Terdakwa menjadi pesakitan setelah diadukan oleh istri pertamanya ke polisi pada 27 Mei 2015. Pada 18 Oktober 2009, Neni menikah dengan terdakwa Eko yang kemudian tinggal di Jalan MT Haryono, Gang Karang, Medan. Namun pada Maret 2014, terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan Neni. Eko pun meninggalkannya dan tak pernah kembali.
 
Selanjutnya pada 15 Mei 2015, Neni yang bekerja sebagai guru SD di Binjai mendapati foto-foto resepsi pernikahan Eko dengan Desi melalui Facebook. Mengetahui hal itu, Neni lantas mendatangi KUA Medan Helvetia untuk memastikan pernikahan kedua orang itu. Dan benar suaminya telah menikahi Desi di Jalan Kapten Muslim Gang Solo, Medan. Tak terima, Neni lantas mengadukan keduanya ke polisi.
 
Dalam persidangan, Eko mengatakan nekat menikah lagi lantaran diminta istri pertamanya. "Istri pertama saya yang nyuruh, kalau mau kawin lagi, silahkan, makanya saya menikahi Desi," ungkapnya.
 
Mendengar pernyataan terdakwa, Neni naik pitam. Neni menuding terdakwa dan Desi berbohong. Neni mengaku kasihan dengan Desi karena mendapat suami orang. 
 
"Dia ini pembohong, dia tahu kalau terdakwa sudah punya istri. Begitu pun saya tidak marah kepadanya, justru saya kasihan sama Desi, dia masih muda, tetapi dapat suami orang," urai Neni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif