Kasatreskrim Polres Asahan AKP Anderson Siringo-ringo mengatakan proses autopsi berlangsung di RS Siantar. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bayi meninggal bukan pada saat persalinan.
"Saksi ahli dari spesialis kandungan yang kami mintai keterangan mengatakan bahwa bayi sudah meninggal lima hari dalam kandungan. Jadi, kita lihat dulu bagaimana hasil autopsi dari rumah sakit," kata AKP Anderson Siringo-ringo, Selasa (12/1/2016)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bila bayi meninggal saat persalinan, AKP Anderson mengatakan perawat DS akan dijerat Pasal 84 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Namun bila bayi meninggal saat masih dalam kandungan, DS akan dijerat dengan Pasal 86 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
DS merupakan perawat yang membantu proses persalinan Farida Hanum di Desa Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan. DS sudah menjadi tersangka. Namun ia tak mendekam di sel. DS hanya perlu wajib lapor ke kantor polisi.
Sementara Farida masih mendapatkan perawatan di RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran. Polisi masih menunggu kondisi Farida membaik untuk memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Senin kemarin, 11 Januari 2016. DS yang biasa membantu proses persalinan membantu Farida melahirkan bayinya. Persalinan berlangsung di rumah Farida di Desa Aek Tarum, Bandar Pulau Asahan.
Kejadian fatal terjadi saat persalinan. Kepala bayi terlepas. Keluarga yang mengetahui kejadian itu segera melarikan Farida ke RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran. Tim medis lantas mengeluarkan tubuh bayi perempuan tak berkepala itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)