Pertemuan pengurus HTI dengan anggota Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara. (Metrotvnews.com/Farida Noris)
Pertemuan pengurus HTI dengan anggota Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara. (Metrotvnews.com/Farida Noris) (Farida Noris)

Usai Bertemu Fraksi PKS, HTI Sumut Tegaskan Dakwah Tetap Jalan

pembubaran hti perppu pembubaran ormas
Farida Noris • 19 Juli 2017 17:35
medcom.id, Medan: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumatera Utara, Irwan Said Batubara, menyatakan pencabutan badan hukum HTI tidak akan mengganggu kegiatan organisasinya di Sumut. Kegiatan dakwah HTI di Sumut tetap akan berjalan seperti biasa.
 
"Aktivitas kita tidak terganggu. Hanya saja sekarang jadi terbatas. Kita masih menunggu arahan dari pusat. Kalau kegiatan yang bersifat publik tentu tidak diperbolehkan lagi. Tapi untuk berdakwah dan diskusi masih berjalan," kata Irwan usai menggelar pertemuan dengan Fraksi PKS DPRD Sumut, Rabu, 19 Juli 2017.
 
HTI tetap akan memperjuangkan agar Perppu Ormas ditolak. Meski sulit, kata Irwan, HTI akan memperjuangkannya bersama ormas Islam lainnya. Apalagi Perppu belum layak dikeluarkan. Pemerintah sengaja membuat kondisi Indonesia seolah genting dengan mengeluarkan Perppu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Penguasa kita sudah mulai menunjukkan phobia dengan Islam. Dengan adanya ini insyaallah kita semua bersatu. Perppu ini bukan hanya menyasar HTI, tapi juga ormas lain yang bertentangan dengan penguasa. Dengan demikian, ini bukan menjadi masalah bagi HTI saja," urainya.
 
Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Zulfikar menyebutkan Perppu Ormas bukan hanya menjadi masalah HTI saja, tetapi juga masalah bagi ormas yang ada. Pembubaran HTI melalui Perppu Ormas merupakan bentuk arogansi pemerintah.
 
"Kita perjuangkan agar Perppu ini tidak menjadi undang-undang. Terkait HTI, kita sampaikan ke DPR RI. Fraksi PKS tegas menolak Perppu ormas. Ini bukti PKS selalu bersama ormas Islam. Sejarah PKS tidak bisa lepas dari rahim ormas Islam," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif