Saharuddin akhirnya diperbolehkan numpang mandi di Komisi C DPRD Sumut. --MTVN/Farida--
Saharuddin akhirnya diperbolehkan numpang mandi di Komisi C DPRD Sumut. --MTVN/Farida-- (Farida Noris)

Saharuddin Dibolehkan Mandi di DPRD Sumut

pdam
Farida Noris • 24 Juli 2017 20:31
medcom.id, Medan: Saharuddin akhirnya diperbolehkan numpang mandi di Komisi C DPRD Sumut. Aksi tunggal yang dilakukan warga Jalan Pancing 5 Lingkungan 2 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan itu sebagai bentuk protes kenaikan tarif air PDAM.
 
Awalnya kedatangan Saharuddin sempat membuat heboh pegawai DPRD Sumut. Mereka heran melihat tingkah pria bertubuh tambun itu membawa dua buah ember, gayung, sabun, dan perlengkapan mandi lainnya. Saharuddin datang hanya mengenakan celana pendek dan kaos putih.
 
"Saya belum mandi dari pagi. Tarif air sudah naik. Saya pengen rasakan mandi gratis di ruang Ketua DPRD Sumut. Pasti airnya bersih dan lancar. Tidak seperti di rumah rakyat biasa," ucapnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Warga Medan Numpang Mandi di Kantor Gubernur Sumut
 
Kedatangan Saharuddin langsung diterima Ketua Komisi C DPRD Sumut, Ebenezer Sitorus. Pria ini langsung menyampaikan unek-uneknya. Kenaikan tarif air PDAM, kata Saharuddin sangat memberatkan masyarakat. Apalagi kenaikan itu, tak diikuti perbaikan pelayanan.
 
"Biasanya saya bayar air itu Rp100 ribu per bulan. Tapi setelah kenaikan tarif air, saya harus membayar Rp300 ribu perbulan. Untuk jumlah sebanyak itu, tentu sangat mahal bagi saya. Malah kualitas airnya juga tidak baik. Dan saya dengar kenaikan tarif air ini juga menyalahi aturan," urainya.
 
Ketua Komisi C DPRD Sumut, Ebenezer Sitorus malah menilai aksi yang dilakukan Saharuddin justru mencari sensasi dan berlebihan. Namun begitu menurut Ebenezer, Komisi C DPRD Sumut telah mengeluarkan rekomendasi agar PDAM Tirtanadi membatalkan kenaikan tarif air.
 
"Aksi bapak sah-sah saja, tapi terlalu berlebihan. Tugas kami sudah dilaksanakan, eksekusi tinggal di Gubernur Sumut. Kita tinggal tunggu di Mendagri. Kalau pun eksekusi lambat, silakan coba jalur lain seperti gugatan PTUN.
 
Usai menyampaikan keluhannya, Saharuddin akhirnya dipersilakan mandi di ruang Komisi C DPRD Sumut. Sebelumnya, kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi, dinilai cacat hukum karena tidak mengikuti proses dan tahapan yang diatur dalam Undang- Undang Administrasi Pemerintahan maupun Perda Nomor 10 Tahun 2009. 
 
Gubernur Sumut dianggap tidak berhati-hati menandatangi SK Gubernur Nomor 188.44/732/KPTS/2016 yang tidak memastikan apakah telah melalui konsultasi public baik dengan pelanggan Tirtanadi maupun Komisi C DPRD Sumatera Utara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif