Ratnawati mengaku mendapat bantuan rumah sejak 2009. Ia bahkan sudah mengantongi kunci dan surat kepemilikan rumah.
“Karena rumah saya sekarang ditinggali oleh mereka yang bukan korban tsunami,” ujar Ratna pada Metrotvnews.com, Jumat 5 Mei 2017.
Selama masa rehabilitasi pascatsunami, Ratna dan keluarganya menempati barak pengungsian di Gampong Bakoy, Acek Besar. Lalu ia dan keluarganya bermaksud pindah ke rumah di Neuhen.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tapi batal. Sebab rumah-rumah itu sudah ditempati orang lain. Hingga akhirnya mereka pun menempati pengungsian di Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Ratna mengaku telah mengadukan masalah itu ke pemerintah setempat. Tapi ia belum mendapat haknya.
Bukan hanya Ratna, nasib serupa pun dialami 17 kepala keluarga lain. Mereka sudah mengantongi sertifikat kepemilikan rumah tapi hak itu diambil orang lain.
Hingga kini, sebanyak 75 jiwa menumpang di Kantor YARA. Mereka juga tak bisa kembali ke Gampong Bakoy karena pemerintah membongkar bangunan tersebut pada Kamis 27 April 2017.
“Kita tampung mereka sampai mereka mendapat haknya yaitu rumah bantuan yang sudah dijanjikan,” ujar Fakhruddin, Sekretaris YARA.
Yara, lanjut Fakhruddin, juga mengadukan penggusuran barak itu ke Komnas Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM). Fakhruddin menilai
YARA juga telah mengadukan penggusuran barak Bakoy tersebut kepada Komnas HAM. Fakhruddin menilai penggusuran telah menghilangkan hak warga untuk mendapatkan tempat tinggal. Hingga saat ini mereka masih mencari jalan keluar bagi para korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)