Hal ini disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel, Maman Abdul Rahman, saat ditemui di Kantor BPK RI, Rabu 31 Mei 2017. Menurut Maman, banyak tahapan yang harus dilalui suatu laporan dalam pemeriksaan di BPK.
Ketika laporan diterima, auditor melakukan pemeriksaan selama 30 hari. Auditor mengecek satu per satu laporan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Apakah ada temuan kesalahan yang dapat mempengaruhi opini nantinya," kata Maman.
Kemudian, lanjut Maman, pemeriksaan dilanjutkan oleh tim pengendali. Tim menguji kembali setiap laporan satu per satu.
Laporan lalu masuk ke tim penanggung jawab. Tim akan mengkaji laporan. Proses pengkajian, kata Maman, layaknya sidang.
"Setelah semua sepakat barulah diberikan opini. Jadi tidak mudah untuk dapat opini apalagi opini WTP," tegasnya.
Pria asal Jawa Barat itu menambahkan, temuan yang mempengaruhi opini itu tergantung materialnya seperti kas daerah. Meskipun hanya Rp100 juta tetap saja dinilai.
Sejauh ini temuan yang paling banyak terjadi yakni perjalanan dinas. Dari temuan tersebut pihaknya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindaklanjutinya dalam waktu 60 hari.
"Jadi pemda harus mengembalikan setiap yang jadi temuan tersebut. Uang ini nantinya akan masuk ke dalam kas daerah," ujarnya.
Bila pemerintah daerah tak menindaklanjuti temuan itu, legislatif wajib bertanggung jawab. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini akan diberikan ke Dewan, sehingga itu menjadi urusan Dewan.
"Jika tetap saja tidak ada tindak lanjut, kami juga akan periksa Dewan. Dan tentu laporan ini untuk mendukung kinerja KPK," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)