DjBC Kepri bersama unsur muspida memusnahkan bawang merah selundupan dari tiga kapal, di kawasan Mako DJBC Kepri, Selasa (21/2/2017) sore.
DjBC Kepri bersama unsur muspida memusnahkan bawang merah selundupan dari tiga kapal, di kawasan Mako DJBC Kepri, Selasa (21/2/2017) sore. (Anwar Sadat Guna)

Bea Cukai Kepri Musnahkan 5.346 Karung Bawang Merah

bawang
Anwar Sadat Guna • 22 Februari 2017 13:47
medcom.id, Batam: Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepri memusnahkan 5.346 karung bawang merah selunudupan asal Malaysia, di Mako DJBC Kepri di Tanjungbalai Karimun, Selasa, 21 Februari 2017 sore. Bawang merah itu hasil tangkapan tim patroli bea cukai terhadap tiga kapal penyelundup.
 
Kabid Penyidikan dan Barang Hasil Tangkapan DJBC Kepri, Winarko, mengatakan, ribuan karung bawang merah yang dimusnahkan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Karimun. 
 
"Surat penetapannya, nomor: 1/Pen.Pid/2017/PN Tbk, tertanggal 20 Februari 2017. Kami musnahkan dengan cara ditimbun dengan tanah," kata Winarko di Mako DJBC Kepri, Selasa, 21 Februari 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia menjelaskan, 5.346 karung bawang merah yang disita tersebut berasal dari tiga kapal penyelundup. Kapal pertama yang ditindak, jelas Winarko, yakni KM Firdaus. Kapal ini mengangkut bawang merah dari port klang Malaysia tujuan Tanjungbalai Asahan, Sumut. 
 
"Muatan kapal itu tidak dilengkapi dokumen yang sah. Jumlah bawang merah yang diangkut yakni 4.477 karung. Kapal ini kami tangkap 1 Januari 2017," kata Winarko.
 
Kapal kedua yang ditindak, yakni KM Mas Indah. Kapal ini mengangkut bawang merah dari Batupahat, Malaysia tujuan Bengkalis, Riau. Jumlah bawang yang disita dari kapal ini 256 karung. 
 
"Muatan kapal juga tidak dilengkapi dokumen yang sah. Kapal ini ditangkap 3 Februari 2017," ujar Winarko. 
 
Kapal ketiga yang ditindak, tambah Winarko, yakni KM Hendri Jaya. Kapal ini mengangkut bawang merah dari Kuala Linggi, Malaysia, tujuan Dumai, Riau. Jumlah barang bukti yang disita di kapal ini sebanyak 616 karung.
 
"Kapal ini kami tangkap pada 4 Februari 2017. Sama seperti dua kapal sebelumnya, muatan di atas kapal KM Hendri Jaya juga tidak dilengkapi dokumen yang sah," tambah Winarko. 
 
Dijelaskan Winarko, seluruh barang bukti ditetapkan sebagai benda sitaan negara sesuai penetapan PN Karimun. "Total perkiraan nilai barang mencapai Rp472, 7 juta sesuai harga pasar. Para nakhoda dari ketiga kapal tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako DJBC Kepri," jelasnya.
 
Selain memusnahkan ribuan karung bawang merah, DJBC Kepri juga menghibahkan 1.499 karung bawang merah. Bawang itu dihibahkan kepada Yayasan Amanah Ampang Kuranji, Kabupaten Dharmasraya, Sumut. 
 
"Ribuan karung bawang merah tersebut telah melalui uji laboratorium di Bogor dan hasilnya bawang ini masih layak dikonsumsi. Kita berharap hibah ini bermanfaat bagi masyarakat di Yayasan Amanah Ampang Kuranji," kata Winarko. 
 
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, perwakilan dari Kejari Karimun, Lanal Batam, TNI AD, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan Kabid Penindakan dan Sarana Operasi DJBC Kepri R Evy. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif