Saat menerima uang, Pohan berjanji kepada korban akan mengembalikannya sepekan berselang. Mantan anggota DPR itu pun menyerahkan cek Bank Mandiri senilai Rp4,5 miliar untuk dicairkan pada waktu yang sudah ditentukan.
"Mereka bertemu pada Desember 2015 di Pos Pemenangan RP (Ramadan Pohan). Ada bukti-bukti yang bersangkutan menerima langsung," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Rina Sari Ginting, di Mapolda Sumut, Rabu (20/7/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rina melanjutkan, sepekan berlalu, korban mencairkan cek yang diberikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu ke Bank Mandiri. Namun, cek itu tidak dapat dicairkan karena dana di dalam rekening tidak mencukupi.
"Untuk kasus ini RP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga dia telah melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," kata Rina.
Polisi sudah memeriksa 14 saksi, termasuk Pohan, dalam kasus ini. Namun, masih belum diketahui apakah mantan calon gubernur Sumut itu akan ditahan atau tidak.
Ramadhan Pohan dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga menipu dan menggelapkan uang Rp15,3 miliar. Laporan itu dilayangkan ibu dan anaknya, LHH Sianipar dan Rh Simanjuntak.
LLH Sianipar melaporkan penipuan yang menimpanya pada 18 Maret 2016. Laporan bernomor LP/331/III/2016/SPKT. Lima hari berselang, Polda Sumut mengeluarkan surat penyidikan bernomor SP-Sidik/170/III/2016/Ditreskrimum.
Pohan dijemput paksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Selasa 19 Juli malam, di Jakarta. Ia dijemput karena tak mengindahkan dua kali panggilan penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)