Kasat Intel Polres Aceh Besar, AKP Azhari mengaku sudah menerima laporan yang dilayangkan korban. Dia mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi kembali ke pihak pelaksana terkait kemungkinan kesalahan prosedur yang dilakukan algojo.
"Kita akan melihat kembali apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," kata Azhari, Jumat (15/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Azhari mengatakan akan memediasi antara pelapor dengan Kasatpol PP dan WH Aceh Besar terkait dugaan kesalahan prosedur itu. Dia mengatakan proses hukuman terhadap para pelanggar syariat Islam sudah sering dilakukan di kawasan Aceh Besar.
Terkait laporan Asmiadi, dia mengatakan akan melakukan visum pada korban serta memanggil sejumlah saksi yang melihat langsung prosesi hukuman cambuk. Bahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan selaku eksekutor untuk mengetahui aturan hukum yang mengatur prosesi uwubat cambuk yang telah berjalan selama ini.
"Sampai saat ini kita belum bisa mengatakan ada pidana atau tidak," jelasnya.
Asmiadi terbukti melanggar syariat Islam dalam kasus judi. Dia menerima hukuman 10 kali cambuk di muka umum di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho. Usai menjalani hukuman, Asmiadi protes pada algojo yang mencambuknya di bagian leher. Akibatnya bagian leher Asmiadi robek dan mengalami memar.
(UWA)