"Ladang ganja itu ditemukan sekira pukul 13.00 WIB. Namun, polisi tidak menemukan pemilik maupun petani ganja," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Goenawan di Banda Aceh, seperti dikutip Antara, Rabu 8 Maret 2017.
Goenawan memperkirakan ada 10 ribu batang ganja dengan usia tanam 5 bulan. Ganja siap panen itu ditanam di ladang yang memiliki jarak tempuh 1,5 jam dari permukiman penduduk. "Ketinggian batang ganja satu hingga satu setengah meter," ujar Goenawan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hari ini sambung Goenawan, Tim Polres Aceh Besar kembali ke ladang ganja guna melakukan penyelidikan. Dalam kesempatan itu polisi memusnahkan ladang tersebut dengan dibakar. "Tanaman ganja disisihkan 100 batang untuk dibawa ke Mapolres Aceh Besar sebagai barang bukti," ujar Goenawan.
Selain memusnahkan ladang ganja, polisi juga memintai keterangan masyarakat terkait siapa pemilik dan orang yang menanam ganja di ladang seluas dua hektare tersebut.
"Kepolisian berupaya mengungkap siapa pemilih dan orang yang menanam ganja tersebut. Dan kami juga mengimbau masyarakat setempat melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan, terutama terkait penanaman ganja," tegas Goenawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
