Wakapolda Sumut, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, petugas berhasil menghentikan para penyelundup yang menggunakan empat mobil untuk mengangkut bawang itu di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat sekitar pukul 05.00 WIB.
"Modus pengangkutannya baru. Mereka akan terus melakukan segala cara untuk memasukkan barang-barang dari luar, baik itu barang untuk kebutuhan masyarakat, maupun barang-barang elektronik," kata Agus di Mapolda Sumut, Senin 13 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Agus membeberkan, bawang merah asal India itu diselundupkan melalui perairan Sungai Hiu, Aceh Tamiang dengan tujuan Pasar Induk Padang Bulan. Adapun penangkapan berawal dari kecurigaan polisi terhadap Zakiruddin alias Zak, warga Aceh Tamiang sebagai pelaku penyelundupan.
Selain Zak, polisi juga menangkap beberapa orang sopir dan kernet angkutan antara lain, RPS, A, JF, RH dan HB. Para tersangka menggunakan mobil minibus dan mobil tangki untuk mengelabui petugas.
Agus mengatakan, total kerugian negara dari kasus penyelundupan bawang kali ditaksir mencapai Rp93 juta. Atas perbuatannya kenam pelaku dijerat Pasal 102, 103, 104 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Serta Pasal 5, 6, dan 7, 9, 21, 25 Undang- Undang RI no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Untuk tekhnisnya kita akan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai, untuk proses pengembangan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)