"Nanti kami akan rekontruksi, tapi masih melengkapi dahulu pemeriksaan," kata Kapolda Sumsel, Irjen Agung Budi Maryoto Agung, Jumat 21 April 2017. "K sudah ditahan."
K terancam dijerat Pasal 359 Juncto 360 ayat 1. Besar kemungkinan dia akan diproses pidana secara umum. Namun, Agung belum berani membicarakan sanksi untuk K. Yang pasti, kalau pengadilan memvonis lebih dari empat tahun, K otomatis dipecat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dari catatan yang ada Brigadir K ini belum pernah melakukan pelanggaran dan baru kali ini," tegasnya.
Dari pemeriksaan, Brigadir K melakukan penembakan dikarenakan ingin menghentikan mobil tersebut. Sementara berdasarkan pengakuan korban berinisial S, korban takut menghentikan mibl lantaran tak memiliki Surat Izin Mengemudi.
"Plat yang digunakan sudah diganti. Karena itu akan dilakukan juga penyelidikan keabsahan mobil tersebut," ujar Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)