"Kita akan tindak tegas sesuai aturan yang ada. Ya pasti lah (dicopot). (Bila) status tersangka, pasti dicopot," kata Tengku Erry, Jumat 7 April 2017 di Medan.
Dia juga memperingatkan kepada para kepala dinasnya agar tidak menerima suap dan segala jenis tindakan yang melanggar hukum. "Semua harus bersih. peringatan untuk kadis lainnya," tegasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Uang Rp39,9 Juta dari Ruang Kepala Dinas Disita Polda
Seperti diketahui, tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan tangkap tangan terhadap Eddy, Kamis 6 April 2017 di kantor Dinas Pertambangan dan Energi Sumut.
Dari OTT itu, penyidik menyita uang Rp39,9 juta dari ruangan Eddy. Diduga uang itu berkaitan dengan kasus pungutan perizinan di dinas tersebut.
Polisi juga memboyong enam orang dari kantor Eddy. Mereka ialah, dua orang stafnya atas nama Atriawati dan Erix Estrada. Sementara dari pihak pengusaha adalah Suherwin (pengusaha), Dora Simanjuntak (istri) dan staf dari Suherwin atas nama Suryani Tambunan. Sedangkan seorang konsultan yang ditangkap atas nama Putra.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)