Ilustrasi: ANTARA FOTO/Jojon
Ilustrasi: ANTARA FOTO/Jojon ()

5.539 Narapidana di Sumsel Terima Remisi

narapidana remisi
22 Juni 2017 12:36
medcom.id, Palembang: Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memberikan remisi kepada 5.539 narapidana beragama Islam pada Hari Raya Idulfitri 1438 Hijriah. Dari pengurangan masa hukuman itu, 39 narapidana dinyatakan bebas. 
 
Kepala Divisi Pemsyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan Zulkifli Bustomi mengatakan, remisi diberikan sebanyak 15-60 hari.
 
Remisi khusus Lebaran 2017 itu diberikan kepada narapidana umum dan khusus yang telah memenuhi persyaratan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya. Remisi diberikan sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Para kepala lapas, rutan dan cabang rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, jika tidak terdapat kasus khusus, setiap narapidana yang diusulkan berhak mendapat remisi akan disetujui sesuai haknya yang diatur dalam Undang-undang," ujar Zulkifli.
 
Menurut dia, narapidana yang menjalani pembinaan di 20 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan cabang rutan dalam wilayah provinsi ini tercatat lebih dari 10.000 orang.
 
Nanatinya, selain remisi khusus Idulfitri, bagi narapidana yang memenuhi persyaratan akan kembali diberikan remisi umum pada Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2017.
 
"Sesuai ketentuan, pada Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, aka diberikan remisi umum kepada narapidana selama 15-60 hari," kata Zulkifli. (Antara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif