Terdakwa kasus penggelapan pajak Khaidar Aswan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan Sumatera Utara (Foto: MTVN/Farida Noris)
Terdakwa kasus penggelapan pajak Khaidar Aswan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan Sumatera Utara (Foto: MTVN/Farida Noris) (Farida Noris)

Mantan Ketua Koperasi Pertamina Khaidar Aswan Didakwa Gelapkan Pajak Rp9,6 Miliar

korupsi pajak
Farida Noris • 07 Maret 2016 17:40
medcom.id, Medan: Mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 Medan Khaidar Aswan didakwa menggelapkan pajak dalam kurun 2010-2012 sebesar Rp9,6 miliar. Khaidar terancam mendekam di sel tahanan selama enam tahun.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Zulfahmi dalam dakwaannya mengatakan, penggelapan pajak dilakukan Khaidar ketika menjadi pengendali dua perusahaan masing-masing KKPU dan PT MS. PT Pertamina sudah membayar pajak untuk dibayarkan melalui perusahaan alih daya (outsource) milik Khaidar Aswan, tetapi pajak tersebut tidak pernah disetor ke negara sebesar Rp9,6 miliar.
 
"Terdakwa menerima pekerjaan dari Pertamina pada 2010-2012. Pertamina sudah membayar pajak melalui perusahaan milik Khaidar berikut PPN 10 persen. Tapi oleh terdakwa, uang itu tidak pernah disetorkan ke negara," kata Fitri Zulfahmi, di Ruang Cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara, Senin (7/3/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.
 
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga meminta tanggapan terdakwa terkait dakwaan jaksa. Khaidar yang mengenakan kemeja bermotif itu meminta waktu selama dua pekan kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi. Namun permintaan terdakwa lantas ditolak hakim.
 
"Saya pikir dua minggu terlalu lama. Karena pengacara saudara tentunya sudah profesional bisa menyusun eksepsi dalam waktu seminggu saja," kata hakim yang lantas menutup persidangan.
 
Usai persidangan, Khaidar mengatakan bahwa kasus yang menjerat dirinya sarat rekayasa. Bahkan dirinya mengaku telah membayar tunggakan pajak sebesar Rp5 miliar dalam kasus itu.
 
"Kenapa hanya saya yang dijadikan terdakwa. Kenapa penyidik tidak mengejar penggelapan pajak yang dilakukan ketua kopkar yang lama? Padahal penggelapan pajak lebih besar periode dia mencapai Rp25 miliar. Tetapi dia malah dipindahkan ke Jakarta, tidak pernah disentuh. Semua dakwaan jaksa janggal dan tidak benar," kata Khaidar.
 
Tak hanya tersangkut kasus penggelapan pajak, Khaidar Aswan sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus korupsi Kopkar Pertamina lewat Bank BRI Agro kantor cabang pembantu (KCP) Jalan S Parman Medan.
 
Selain itu, Kejati Sumut tengah melakukan pemberkasan atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Medan, dengan nilai pencairan dana sebesar Rp27 miliar yang juga melibatkan Khaidar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif