Ilustrasi. Foto: MI
Ilustrasi. Foto: MI (Budi Warsito)

Ribut di Paripurna, DPD Tetap Prioritaskan Amandemen V UUD

dpd ri
Budi Warsito • 19 Maret 2016 17:09
medcom.id, Medan: Keributan saat sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Kamis, 17 Maret, lalu tak menyurutkan lembaga itu untuk tetap fokus mengamandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945.
 
"Sejak periode kemarin (2009-2014) upaya amandemen adalah agar DPD seimbang dengan DPR. Tapi, lebih fokus pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingan daerah," kata Anggota DPD asal Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara, saat menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara 2016, di Kota Medan, Jumat (19/3/2016).
 
Dia berharap ribut soal tata tertib DPD yang memangkas masa bakti pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun justru bisa membawa perubahan positif. "Kami melihat (perubahan waktu) pergantian pimpinan itu menjadi salah satu anasir penguatan DPD lewat amandemen," kata dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia yakin persoalan itu akan selesai melalui musyawarah mufakat. "DPD ini kan 132 orang, saya kira dinamikanya akan berkembang. Tapi, prinsipnya kebhinekaan itu tidak akan pernah rapuh hanya karena persoalan seperti ini," kata Dedi.
 
Rapat paripurna DPD pada 17 Maret riuh karena Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menolak menandatangani tata tertib DPD yang memangkas masa jabatan mereka dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Padahal, mayoritas anggota DPD setuju pemangkasan itu.
 
Irman beralasan penolakan itu karena pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD bertentangan dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan Farouk menolak itu karena merasa dipaksa untuk menandatangani tata tertib itu. "Kami dipaksa menandatangani," kata Farouk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif