Dalam penggerebakan tersebut, polisi menemukan 64 ton pupuk urea bersubsidi yang dioplos menjadi pupuk non subsidi. Pupuk tersebut dikemas kedalam 1.280 karung.
"Pupuk urea ini harusnya dipasarkan di Aceh. Namun dijual di daerah Sumut. Lokasi yang kita gerebek itu dijadikan tempat penjemuran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar di Mapolda Sumut, Selasa (23/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Haydar menjelaskan, setelah pupuk diberi cairan kimia, kemudian pupuk ini dijemur hingga berubah dari warna asal pink menjadi putih. Kemudian pupuk tersebut dipindahkan ke karung nonsubsidi dan dijual di pasaran.
Penggerebekan ini dilakukan, pada Senin, 22 Februari 2016. Penggerebekan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan truk yang mengangkut 24 ton pupuk di Jalan Lintas Sumatera beberapa waktu lalu.
Dari lokasi penggerebekan, selain barang bukti pupuk, polisi juga menemukan seorang pemasok bersama tiga pekerja yang tengah melakukan penjemuran.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, usaha ilegal yang sudah berlangsung empat bulan itu dimiliki seseorang berinisial M. Dia dibantu 15 pekerja. Pelaku masih kita kejar," lanjut Haydar.
Pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi ini dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyalur Pupuk Subsidi Pertanian, Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI No 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Atas pengoplosan ini, Haydar mengatkan jika negara mengalami kerugian Rp208 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)